3. Kode
Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a.
Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b.
Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
- See more at: http://infofitri.blogspot.com/2012/05/etika-profesi-di-bidang-it.html#sthash.tW8nuBok.dpuf
Kode Etik Profesi
Bidang Teknologi Informatika
A. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi
Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan
seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user
dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
B. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan
informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum
(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan
atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan
teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak
lain.
- Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan
oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
C. Etika Programmer :
1. Adapun kode etik yang diharapkan bagi
para programmer adalah:
- Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin.
- Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak
kedua tanpa ijin.
- Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu
proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain
untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
- Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer
akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.